JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi terkait cuti kampanye bagi petahana.
Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur (UU Pilkada).
"Makanya, saya harap MK cepat putuskan, selama ini MK cepat sekali putuskan. MK harus putuskan (uji materi cuti kampanye petahana) sekarang dengan cepat, jangan ditunda," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
(Baca: Jika Uji Materi Cuti Kampanye Dikabulkan MK, Ahok Akan Bekerja Lagi)
Ahok tidak menginginkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur diberi wewenang mengenai keuangan. Pasalnya, saat ia menjabat Plt Gubernur semasa Joko Widodo cuti kampanye Pilpres 2014, dirinya tidak dapat menandatangani APBD DKI.
Sementara kini, Plt Gubernur memiliki wewenang yang sama dengan gubernur, sehingga dapat menjalankan seluruh kebijakan, termasuk menandatangani APBD.
"Kalau tidak cepat diputuskan, akan terjadi cacat administrasi APBD nanti. Kalau dia (MK) putuskan (uji materi) Januari, (APBD) sudah ketok palu (disahkan), cacat nanti APBD seluruh provinsi yang ikut Pilkada. Ini kalau menurut pandangan kami," kata Ahok.
(Baca: Ahok: Masa Saya Harus Kerjakan APBD yang Dikerjakan Seorang Plt?)
Ahok menyebut, dirinya mengajukan uji materi cuti kampanye petahana karena penyusunan APBD 2017 bertepatan dengan masa kampanye. Masa kampanye dimulai dari 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.
Adapun pengesahan APBD 2017 ditargetkan pada Desember 2016. Ahok menuding Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengubah susunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017 yang telah ia susun.
Salah satunya dengan kembali menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi yang sudah ia hapus.
"Wewenang pemerintahan itu ada pada gubernur bukan wakil gubernur. Apalagi Plt, jauh banget," kata Ahok.