JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama Sulastini histeris di samping ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat siang (25/11/2016). Suami Sulastini, Suherlan, baru saja mengikuti sidang yustisi karena musalanya yang berada di bilangan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, disegel dan didenda Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.
"Itu musala cuma 7x7 kenapa disegel sih, ya Allah..." kata Sulastini.
Sulastini mengatakan ia membeli tanah dari seorang juragan di Kalibata awal tahun ini. Ia lalu membangun sebuah musala, sembari mengurus perizinannya. Sulastini mengaku saat mengurus sertifikat tanah ke Kantor BPN Jakarta Selatan, ia diberitahu bisa membangun sebari mengurus izin.
"Saya kan bayar sama orang BPN Rp 25 juta buat urus sertifikat, katanya boleh kok, ya saya lanjutkan bangun musala," kata Sulastini sambil terisak.
Empat bulan lalu, musala yang sedang dalam tahap pembangunan itu disegel. Cor dan kayunya kini rusak sebab pembangunan tidak bisa dilanjutkan. Siang ini, ia juga harus membayar denda Rp 10 juta.
"Saya sudah keluarkan ratusan juta. Saya ini satu kampung dengan Pak Ahok dari Bangka, tapi kenapa musala saya disegel juga, bagaimana ini boleh atau tidak," katanya sambil terus menangis.
Sulastini bersikukuh ia tidak melakukan pelanggaran. Sebab ia juga sudah mendapat persetujuan dari warga setempat. Ia pun terus mengeluhkan masalahnya ke seluruh pegawai Dinas Penataan Kota yang ada di Pengadilan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, Bonar Ambarita mengatakan Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, mewajibkan setiap pendirian atau perubahan fungsi bangunan, dilaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk bisa menerima izin dan perubahan IMB.
"Semua bangunan harus sesuai izinnya, nanti Senin kami cek lagi, kami lihat masalahnya apa, karena dia dilaporkan tak ada izinnya," kata Bonar.