Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bahan Miras Oplosan yang Tewaskan 10 Orang di Cakung

Kompas.com - 28/11/2016, 13:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Minuman keras (miras) oplosan yang diracik NN (40) ternyata merupakan campuran alkohol berkadar 70 persen. Minuman itu menimbulkan korban jiwa.

Sebelumnya, NN mengaku belum pernah membuat miras yang dioplos alkohol dengan kadar setinggi itu.

Kepala Polsek Cakung Komisaris Sukatma mengatakan, pada Kamis (24/11/2016), NN hendak membeli alkohol untuk campuran miras oplosan. Tapi, alkohol yang akan dibeli NN habis.

Kemudian NN menyampaikan tak adanya alkohol untuk membuat miras oplosan kepada UDN.

"Akhirnya NN ngomong sama UDN, ya udah enggak usaha jualan dulu," kata Sukatma, kepada awak media, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (28/11/2016).

(Baca: Sepuluh Orang Tewas Usai Minum Miras Oplosan di Cakung)

Namun, UDN tak menerima usulan NN untuk libur membuat miras oplosan karena stok alkohol sedang habis. Kepada NN, UDN menyatakan ingin tetap membuat miras oplosan dan mencari alkohol sebagai bahan bakunya.

"Yang dicari UDN ini, rupanya yang dibeli ini alkohol 70 persen. Padahal sebelum-sebelumnya pakai yang di bawah 70 persen," ujar Sukatma.

Polisi menduga karena campuran alkohol yang lebih tinggi itulah yang menimbulkan korban jiwa. Campuran miras oplosan yang dibuat NN, UDN dan dua orang lainnya terdiri dari alkohol, air, madu, minuman energi dan zat pewarna.

Miras oplosan yang dijual tidak bernama. Para pelanggannya diduga tahu kalau miras yang dibeli adalah miras oplosan, namun tergiur dengan harga murah Rp 15.000 per botol.

"Pelanggannya itu orang tertentu aja," ujar Sukatma.

Polisi kini menetapkan NN sebagai tersangka. Selain NN, polisi masih mengejar UDN, CM, dan DT yang masih buron.

Ketiga pelaku diancam Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya dan atau Pasal 300 KUHP tentang menjual minuman yang memabukkan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Jika korbannya meninggal dunia, Sukatma mengatakan, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sepuluh orang tewas usai menenggak minuman keras di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (26/11/2016). Tepatnya di depan Halte Pengarengan, antara Jalan Rajiman dan Kampung Kebon serta di Jalan Kampung Lio, RT 11/03, Cakung, Jakarta Timur.

"Korban tewas akibat meminum minuman keras oplosan terjadi di dua tempat berbeda," kata Kapolsek Cakung, Kompol Sukatma.

Awalnya, para korban menenggak miras oplosan itu pada Kamis (24/11/2016) malam. Kemudian satu per satu dari mereka dirujuk ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com