Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Dakwaan Tidak Jelas, Kuasa Hukum Ahok Minta Dakwaan Dibatalkan

Kompas.com - 13/12/2016, 12:14 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena menganggap dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Dalam argumentasinya, para kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas. Menurut kuasa hukum, Pasal 156a KUHP ayat (1) huruf a dan b utuh tidak bisa dipisahkan menjadi huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a.

"Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena hanya mencantumkan perbuatan tanpa akibatnya dalam menerapkan pasal," kata kuasa hukum.

Kuasa hukum itu kemudian melanjutkan, dalam dakwaan, semua unsur pasal tersebut harus diperhatikan karena beberapa unsur dalam suatu pasal harus terbukti. Namun, paparnya, jika tidak dicantumakan dalam dakwaan, maka apa yang sedang didakwakan dan bagaiamana terdakwa harus membela dirinya menjadi tidak jelas.

Setelah itu, kuasa hukum juga menunjukkan dakwaan jaksa yang dianggap tidak mendefinisikan korban yang dimaksud dalam kasus penodaan agama oleh Ahok. (Baca: Kuasa Hukum Ahok: Dakwaan Jaksa Prematur)

Tidak disebutkan, umat Islam atau kelompok mana yang dirugikan. Sebab, tidak ada penduduk Pulau Pramuka yang mendengarkan Ahok kemudian menjadi pelapor yang merasa dirugikan.

"Dakwaan tidak menjelaskan secara tegas siapa dakwaan dalam alternatif sehingga surat dakwaan penuntut umum secara hukum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," kata kuasa hukum.

Kompas TV Ahok Siap Jalani Persidangan Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com