Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilannya

Kompas.com - 19/12/2016, 12:49 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras,dan antar-golongan), Buni Yani, meyakini permohonan praperadilannya akan dikabulkan majelis hakim. Buni telah menjalani sidang praperadilan sejak Selasa (13/12/2016) pekan lalu dan permohonannya akan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2016) mendatang.

"Kami melihat kesaksian dari saksi fakta maupun ahli kami dan termohon selama ini menguatkan permohonan kami, bahwa status tersangka Pak Buni harus digugurkan," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, usai sidang lanjutan praperadilan Buni, Senin (19/12/2016).

Hal yang mendasari keyakinan Buni, menurut Aldwin, adalah keterangan saksi yang menerangkan bahwa apa yang ditulis Buni pada status Facebook miliknya bukan transkrip, melainkan kutipan intisari yang bercampur dengan opini pribadi.

Selain itu, ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari kuasa hukum mengungkapkan, status Facebook Buni tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut sebelumnya digunakan oleh penyidik untuk menetapkan Buni sebagai tersangka.

Menurut penyidik, ada unsur dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA pada isi status Facebook Buni tersebut.

"Kami juga dikuatkan oleh keterangan ahli agama yang menyatakan, setiap orang berhak membela agamanya dan ketika merasa terganggu itu bisa meminta konfirmasi. Kemarahan umat Islam bukan karena Pak Buni, itu disampaikan saksi kami. Ada Munarman dan Ketua Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta Achmad Lutfi," tutur Aldwin.

Ada 28 halaman berkas kesimpulan pihak Buni yang telah diserahkan kepada Hakim Ketua Sutiyono. Sutiyono menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu dengan agenda putusan.

Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan Buni, maka status tersangkanya dapat dibatalkan. Namun, bila hakim menolak permohonan praperadilan Buni, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com