JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, oleh Naman Sanip (52) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/12/2016).
Pada sidang hari ini, Naman membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan majelis hakim.
"Bahwa terdakwa berniat untuk menghalangi kampanye atau merencanakan penghadangan, itu tidak benar. Terdakwa hanya ikut rombongan yang mengira calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di sana. Ini bukan soal penghadangan kampanye, tetapi mengenai aspirasi masyarakat terkait kasus penodaan agama," kata kuasa hukum Naman, Abdul Haris.
Menurut Abdul, kliennya membantah sebagai komandan atau pimpinan massa yang menolak kedatangan rombongan Djarot di Kembangan Utara. Malahan, Naman disebut punya niat baik untuk mendatangi Djarot dan berdialog untuk menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penodaan agama oleh Ahok.
Baca: Djarot Heran Masih Ada Penghadangan Kampanye
"Atas dasar hal itu, maka pasal yang didakwakan kepada terdakwa, tidak memenuhi unsur, karena tidak ada niat jahat apapun pada diri terdakwa. Terdakwa hanya ingin menyampaikan aspirasinya yang termasuk bentuk kebebasan berekspresi dan diatur dalam konstitusi negara kita, UUD 1945," tutur Abdul.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Naman hukuman tiga bulan penjara, setengah dari hukuman maksimal berdasarkan pasal yang digunakan, yakni Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hukuman maksimal penghadang kampanye sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut adalah hukuman enam bulan penjara dan/atau denda Rp 6 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.