JAKARTA, KOMPAS.com - Kontraktor proyek pengentasan banjir di depan Universitas Trisakti, Jalan S Parman, Jakarta Barat, terkena denda. Pasalnya, kontraktor tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Tenggat pekerjaan dari Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dari 20 Juli 2016 - 15 Desember 2016. Sementara hingga Kamis (22/12/2016) ini, pekerjaan itu belum juga rampung.
Ada pun dari informasi di papan proyek, kontraktor atau penyedia jasa adalah PT Asiana Technologies Lestary.
"Kontraktor didenda karena keterlambatan pekerjaan," kata Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis.
Kontraktor tersebut didenda sekitar Rp 6 juta per hari. Teguh menambahkan, pihak kontraktor berjanji akan merampungkan pekerjaan pada Kamis (25/12/2016). Pekerjaan saat ini sudah mencapai 81 persen.
Menurut Teguh, keterlambatan pekerjaan karena ada perubahan rencana antisipasi longsor. Awalnya, pihak kontraktor berencana mengantisipasi longsor menggunakan kayu dolken.
"Tapi diubah menjadi steel sheetpile," kata dia. (Baca: Melihat Pipa Besar untuk Tangani Banjir di Depan Trisakti)
Hambatan lainnya karena ada utilitas yang semrawut di sekitar proyek. Utilitas itu milik seperti pipa Perusahaan Gas Nasional (PGN), kabel Telkom, dan kabel Perusahaan Listrik Negara (PLN).