Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tak Akan Laporkan Pria yang Mengaku Ketua FPI Pasar Minggu ke Bawaslu DKI

Kompas.com - 30/12/2016, 15:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan tidak akan melaporkan Herianudin, lelaki yang mengaku sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pasar Minggu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Meskipun, Herianudin sempat menghadang kampanye Ahok.

"Enggak. Orang dia nantang gue enggak berani kok, enggak berani nantang, 'Saya menantang Bapak kampanye di sini', kan enggak," kata Ahok, di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).

Ahok sempat terlibat perdebatan dengan Herianudin yang menghadang kampanyenya. Dalam perdebatan itu, Ahok sempat mengatakan akan melaporkan dan menggugat Herianudin. Ahok menyebut, tak ada pernyataan Herianudin yang menolaknya berkampanye.

"Dia juga mengancam doang, 'betul enggak saya boleh kampanye? 'Enggak, bebas'. Berarti dia enggak ngeles. Kalau dia bilang, 'saya tolak anda kampanye di tempat ini', kami lapor," kata Ahok.

Awalnya, Ahok mengira Herianudin adalah oknum pemilik lapak di bantaran Kali Serua. Pasalnya, Herianudin datang saat Ahok tengah mengobrol bersama warga penyewa lapak di bantaran Kali Serua. (Baca: "Blusukan" di Jatipadang, Ahok Berdebat dengan Ketua FPI Pasar Minggu)

Ahok mengira Herianudin panik karena dirinya tengah berkomunikasi dengan penyewa lapak. Ternyata, Herianudin merupakan anggota ormas dan mempertanyakan kedatangan Ahok di lingkungannya.

"Kalau dia bilang, 'saya sebagai penduduk di sini melarang Bapak kampanye ke daerah saya', kami langsung rekam nih, sikat. Tadi dia udah langsung takut juga kok, 'kenapa Bapak wawancara orang rumah bukan warga KTP DKI'. Ya mau-mau saya dong, gue bilang, kenapa enggak boleh? Langsung dia juga diam," kata Ahok. (Baca: Penindakan Kasus Penghadangan Kampanye Timbulkan Efek Jera)

Penghadangan kampanye merupakan tindakan melawan hukum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 187 Ayat 4, disebutkan tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Ahok Akan Pasang 6.000 CCTV yang Bisa Deteksi Muka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com