Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kasus Ahok: Bukan Saksi yang Wajib Buktikan Laporannya

Kompas.com - 04/01/2017, 06:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan, saksi pada kasus Ahok tidak diwajibkan membuktikan laporannya.

"Nanti tentang pembuktiannya (laporan), tidak ada kewajiban bagi saksi untuk membuktikan. Yang berwajib membuktikan itu penuntut umum (jaksa) sama pengadilan," kata Ali seusai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.

Saksi, kata Ali, adalah warga negara yang dijamin undang-undang untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 1 Poin 24 KUHAP.

Ali menilai, pihak penasihat hukum Ahok mencecar saksi dengan pertanyaan yang tidak substansial.

"Saya melihat kurang substansi. Misalnya, ditanya korbannya siapa. Kan sudah diputus majelis hakim pengadilan, jadi tidak perlu korbannya. Untuk apa masih ditanyakan, itu tidak substansi," ujar Ali.

(Baca juga: Ahok: Saksi Semua seperti "Koor", Minta ke Hakim agar Saya Ditahan)

Ia juga menilai, kalaupun ada saksi yang punya afiliasi politik, hal itu masih wajar.

"Apa pun, yang penting dia warga negara. Katakanlah benar (ada afiliasi politik), apakah hilang dia haknya untuk melapor, tidak juga. Yang penting laporannya itu benar atau tidak, nanti kita buktikan," ujar Ali.

Dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, Selasa, saksi yang diperiksa sebanyak empat dari enam orang.

"Yang tadi periksa baru empat karena waktunya menurut majelis tidak memungkinkan lagi, maka yang dua ditunda," ujar Ali.

(Baca juga: Ahok Merasa Dirugikan Atas Laporan Pendukung Agus-Sylvi)

Menurut dia, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang diperiksa dalam persidangan adalah mereka yang melaporkan Ahok ke polisi.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai, Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Jaksa Hadirkan 5 Saksi Pelapor di Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ini Pembelaan Marketing Villa Kencana Cikarang soal Rumah Subsidi Terbengkalai dan Tak Dihuni

Ini Pembelaan Marketing Villa Kencana Cikarang soal Rumah Subsidi Terbengkalai dan Tak Dihuni

Megapolitan
Pemkot Jakut Bakal Razia Wilayah yang Banyak Pelaku Judi Online

Pemkot Jakut Bakal Razia Wilayah yang Banyak Pelaku Judi Online

Megapolitan
Di Tangan Matias, Kayu Eboni Disulap Jadi Miniatur Kapal

Di Tangan Matias, Kayu Eboni Disulap Jadi Miniatur Kapal

Megapolitan
Ada 9.554 Orang Terjerat Judi 'Online' di Tanjung Priok, Wali Kota: Jadi PR Kami

Ada 9.554 Orang Terjerat Judi "Online" di Tanjung Priok, Wali Kota: Jadi PR Kami

Megapolitan
Senangnya Petugas Keamanan Lingkungan Dapat Paket Sembako, Bisa Buat Makan Seminggu

Senangnya Petugas Keamanan Lingkungan Dapat Paket Sembako, Bisa Buat Makan Seminggu

Megapolitan
Kasus Ojol Ribut di Jalur Sepeda, B2W: Penegak Hukum Tak Ada Wibawa, Pelanggaran Jadi Hal Wajar

Kasus Ojol Ribut di Jalur Sepeda, B2W: Penegak Hukum Tak Ada Wibawa, Pelanggaran Jadi Hal Wajar

Megapolitan
Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi, Sopir Diduga Mengantuk

Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi, Sopir Diduga Mengantuk

Megapolitan
'Sekolah di Utara' Dapat Donasi Ribuan Buku untuk Dibaca Anak-anak Cilincing

"Sekolah di Utara" Dapat Donasi Ribuan Buku untuk Dibaca Anak-anak Cilincing

Megapolitan
Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, Realistis tapi Bakal Menutup Koalisi Partai

Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, Realistis tapi Bakal Menutup Koalisi Partai

Megapolitan
Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara

Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara

Megapolitan
Joki Tong Setan Bakar 'Tuyul' Rumah Hantu: Utang Tak Dibayar, Tak Punya Iktikad Baik

Joki Tong Setan Bakar "Tuyul" Rumah Hantu: Utang Tak Dibayar, Tak Punya Iktikad Baik

Megapolitan
Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi Dini Hari, Sopir Diduga Mengantuk

Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi Dini Hari, Sopir Diduga Mengantuk

Megapolitan
Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi 'Online'

Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi "Online"

Megapolitan
Duet Imam Budi-Ririn Sudah 'Soft Lauching' di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Duet Imam Budi-Ririn Sudah "Soft Lauching" di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Megapolitan
Dinding Tripleks dan Ruangan Penuh Debu, 'Sekolah di Utara' Cilincing Bakal Direnovasi

Dinding Tripleks dan Ruangan Penuh Debu, "Sekolah di Utara" Cilincing Bakal Direnovasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com