JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Liaison Officer (LO) dan Protokol Tim Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Anis Fauzan, mengatakan, timnya belum pernah mencetak stiker Agus-Sylvi selama masa kampanye selain yang telah difasilitasi oleh KPU DKI Jakarta.
"Kita belum ada cetak stiker. Kita ini belum pernah cetak stiker," ujar Anis kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Penelusuran Kompas.com, stiker pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni banyak ditemukan dipasang di tiang listrik. Salah satunya di Kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Stiker Agus-Sylvi itu berlatar putih dengan tulisan "AGUS SYLVI #JAKARTA UNTUK RAKYAT" serta bergambar bendera merah putih dan angka 1 di sisi kirinya.
Menurut Anis, desain tersebut berbeda dengan desain stiker resmi yang dibuat tim pemenangan Agus-Sylvi.
"Ini kan bukan desain dari kami yang kayak gini. Desain kami itu kan item warna dominannya sama oranye," kata dia.
Anis tidak menegaskan apakah tim pemenangan Agus-Sylvi mendapat peringatan dari KPU DKI Jakarta untuk tidak memasang stiker di fasilitas publik. Dia hanya menyebutkan, saat ada stiker yang dipasang tidak sesuai aturan, stiker tersebut akan dicopot.
"Kalau pelanggaran administratif kayak gini, misalkan ada salah ya diturunin sanksinya. Itu aja," ucap Anis. (Baca: Banyak Stiker Agus-Sylvi dan Anies-Sandi Dipasang di Tiang Listrik)
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, sebelumnya mengatakan, KPU DKI sudah beberapa kali menemukan alat peraga dan bahan kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. KPU DKI juga memberikan surat teguran kepada calon yang bersangkutan.
Penggunaan stiker sebagai bahan kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada. Dalam Pasal 26 ayat 1 PKPU itu disebut stiker yang boleh digunakan maksimal berukuran 10 x 5 cm. Kemudian, dalam Pasal 26 ayat 2 diatur ketentuan pemasangan stiker.
Stiker pasangan calon tidak boleh ditempel di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. (Baca: Stiker Cagub-Cawagub DKI Dipasang di Tiang Listrik, Apa Sanksi KPU?)