Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Pasang Stiker di Rumah Warga, Timses Agus-Sylvi Akan Dipanggil Panwaslu

Kompas.com - 04/01/2017, 14:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Panwaslu Jakarta Timur akan memanggil tim sukses pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni terkait adanya relawan yang memasang stiker di rumah warga dan diprotes pemilik akun Facebook Pataresia Tetty.

Panwaslu Jakarta Timur akan meminta klarifikasi terkait status relawan yang memasang stiker Agus-Sylvi tersebut.

"Dipanggil timnya pasti. Nanti yang ditanya bener enggak itu tim kampanye, bener enggak Agus itu punya program pendataan pemilih. Terus bener enggak stiker ini dicetak mereka," ujar Mimah kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2017).

Selain itu, Panwaslu Jakarta Timur juga akan memanggil relawan yang memasang stiker tersebut. Panwaslu akan meminta klarifikasi terkait dengan status relawan tersebut yang juga bekerja sebagai petugas jumantik.

Sebagai petugas jumantik, lanjut Mimah, seharusnya relawan yang bersangkutan bersikap netral karena bagian dari petugas kelurahan.

"Ini kan jelas-jelas keberpihakan karena dia nempelin stiker Agus," kata dia.

Mimah mengatakan, hal ini menjadi temuan Panwaslu Jakarta Timur pada Selasa (3/1/2017) kemarin. Panwaslu memiliki waktu lima hari untuk menangani potensi pelanggaran pidana, administrasi, atau lainnya.

Facebook/Pataresia Tetty Facebook/Pataresia Tetty.
Dalam waktu lima hari itulah tim sukses Agus-Sylvi dan relawan tersebut akan dipanggil. Jika petugas jumantik merupakan perangkat kelurahan dan terbukti sengaja dilibatkan dalam kampanye, Agus-Sylvi bisa dikenakan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal 189 Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa. Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan.

"Kalau dia (pemasang stiker) tercantum (dalam daftar relawan), ditandatangani timses atau paslon, bisa kena (Pasal 189) karena dapat administrasinya (terdaftar)," ucap Mimah.

Potensi pelanggaran lainnya yakni pemasang stiker tersebut tergolong dalam pelanggaran lainnya yang diteruskan kepada instansi terkait, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau dia termasuk pelanggaran lainnya, maka diteruskan ke gubernur, maka nanti yang negur kayak pasukan oranye, Soni (Plt Gubernur DKI Sumarsono)," ucap dia.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook Pataresia Tetty menulis pengalamannya didatangi petugas kelurahan yang mendata daftar pemilih dan berujung pemasangan stiker Agus-Sylvi. Belakangan petugas kelurahan itu diketahui merupakan relawan Agus-Sylvi.

Tulisan itu menjadi viral karena dia protes dengan adanya pendataan dan pemasangan stiker tersebut.

Kompas TV 3 Pasangan Cagub-Cawagub DKI Kampanye Damai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com