Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Permohonan Penahanan oleh Saksi, Kuasa Hukum Ahok Surati Majelis Hakim

Kompas.com - 04/01/2017, 21:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, mengatakan pihaknya telah menyurati majelis hakim yang berisi tentang keberatan atas permohonan saksi agar Basuki atau Ahok ditahan.

Tim kuasa hukum memandang, saksi tidak punya dasar untuk memohon penahanan Ahok di persidangan.

"Surati majelis hakim bahwa kami bukan hanya keberatan, tapi menolak permohonan yang diajukan saksi dianggap tak punya dasar memohon (penahanan) di depan pengadilan," kata Humphrey, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Dalam persidangan dugaan penodaan agama terhadap Ahok, empat saksi yang hadir meminta penahanan Ahok kepada majelis hakim. Menurut mereka, Ahok sudah beberapa kali mengulang perbuatannya.

Sehingga harus ditahan. Menanggapi hal ini, Humphrey menyebut, kesaksian saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

"Apalagi saksi ini bukan saksi yang bisa dipercaya dan obyektif keterangannya di pengadilan. Tapi saksi yang punya kepentingan," kata Humphrey.

Adapun pada sidang keempat Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama, Selasa (3/1/2017) kemarin menghadirkan empat orang saksi. (Baca: Ahok: Saksi Semua seperti "Koor", Minta ke Hakim agar Saya Ditahan)

Dua diantaranya merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Yakni Novel Chaidir Hasan Bamukmin dan Muchsin Al Attas. Kemudian Gus Joy Setiawan dan Syamsu Hilal.

"Seperti Novel. Jelas dia sudah dipenjara, dan jelas dia melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri dan didengarkan keterangannya. Apalagi dia mengajukan permohonan untuk ditahan," kata Humphrey.

Kompas TV Ahok: Saksi Semua seperti "Koor", Minta Hakim agar Saya Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com