JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, mengomentari dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat peringatan penggusuran yang diterbitkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
"Tentunya ini menjadi alasan mengapa ada perlawanan pertentangan (warga Bukit Duri)," kata Agus di IS Plaza, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).
(Baca: Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Harus Ganti Rugi)
Agus mengatakan putusan PTUN itu memiliki pesan bahwa setiap kebijakan harus dilakukan secara cermat, terukur dan mempertimbangkan kemanusiaan.
"Jangan lagi terjadi hal seperti ini (penggusuran) tidak manusiawi dan (tiba-tiba penggugat) menang di pengadilan," kata Agus.
PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka. Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang.
Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016. Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak," ujar Vera melalui keterangan tertulis di www.ciliwungmerdeka.org, Kamis (5/1/2017).
(Baca: Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Akan Ajukan Banding)