JAKARTA, KOMPAS.com- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, tidak mau menyamakan istilah relokasi dengan penggusuran dalam penataan kota yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Sumarsono di Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017), mengatakan, ada perbedaan besar antara istilah relokasi dan penggusuran. Bagi dia, relokasi merupakan kebijakan penataan kota di mana pemerintah telah menyediakan tempat tinggal yang layak serta rencana berkelanjutan untuk hidup bagi warga.
Sementara penggusuran menurutnya merupakan kegiatan yang dilakukan tanpa perencanaan sama sekali. Karena itulah, Sumarsono enggan menyebut penataan warga di Jakarta sebagai penggusuran.
"Bahasanya bukan menggusur, tapi ada bahasa yang lain. Namanya adalah relokasi, idealnya dalam teori relokasi sebelum direlokasi dia sudah disiapkan ke mana relokasinya, tapi kalau digusur tidak disiapkan lokasi yang baru," kata dia.
Sumarsono menambahkan, sudah tepat jika penataan kota di Jakarta dilakukan melalui kebijakan relokasi. Ini karena relokasi memberikan perlindungan kepada warga.
Ia mencontohkan warga yang tinggal di pinggiran sungai yang sewaktu-waktu bisa terkena bencana maupun terserang penyakit.
"Kebijakan Pemprov yang saya pelajari adalah kebijakan relokasi. Relokasi sudah benar 100 persen, yaitu kebijakan memberikan perlindungan kehidupan yang lebih baik di mana konsepnya pembangunan manusia," kata Soni.
Pada era kepemimpinan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sejumlah daerah di Jakarta telah ditertibkan karena dianggap menyalahi aturan. Daerah yang diperlakukan seperti itu antalain adalah Bukit Duri dan Pasar Ikan.
Warga Bukit Duri baru saja memenangkan gugatan terhadap Pemda DKI Jakarta di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.