JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menduga pembunuhan Murniati karena didasarkan oleh perebutan harta warisan. Sebab, AR, kakak kandung dari korban yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ingin menguasai rumah yang ditempati Murniati di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kakaknya ini ingin menguasai rumah itu," ujar Iriawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
Iriawan menjelaskan, rumah tersebut merupakan milik ayahanda Murniati yang sudah meninggal dunia. Ibunda Murniati pun kini telah menikah lagi.
"Pernah disampaikan bahwa adiknya ini supaya tinggal dengan ibunya dan ayah tirinya, cuma korban tidak mau. Kemudian ada niat menguasai rumah sehingga terjadilah pembunuhan terhadap adik kandungnya," ucap dia.
Iriawan menambahkan, sebelum pembunuhan itu terjadi, Murniati dan AR kerap cekcok. Sebab, AR meminta Murniati untuk tinggal bersama ibu dan ayah tirinya.
"Ada pertengkaran supaya adiknya keluar rumah, si adiknya tidak mau, kemudian terjadilah pembunuhan tersebut," kata Iriawan. (Baca: Polisi Duga Pembunuhan Mahasiswi oleh Kakaknya Bermotif Warisan)
Sebelumnya, Murniati ditemukan tewas dengan luka lebam di pelipis kirinya di kamar rumahnya di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (10/1/2017) dini hari. Murniati menjadi korban pembunuhan.
Ternyata belakangan pelakunya diketahui merupakan RA, kakak kandung korban. Keterlibatan RA terlacak dari hilangnya kunci kamar Murniati. Selain Murniati, hanya ibu Muniarti yang memegang kunci itu. Namun, kunci itu sempat hilang setelah RA datang ke rumah ibu Murniati.
RA sempat diperiksa sebagai saksi. Polisi kemudian menangkap RA, dan menyatakan dia sebagai pelaku kasus tersebut. (Baca: Kakak Kandung yang Bunuh Murniati Tidak Menangis Saat Datangi TKP)