JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta agar pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajarkan pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada anggota DPRD DKI Jakarta.
"Karena mengisi (formulir LHKPN) ini enggak gampang. Saya sudah mengisi, tetapi di beberapa bagian itu mentok, ini isinya bagaimana ya," kata Bestari, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/1/2017). Bestari mengaku sudah mencoba mengisi formulir LHKPN.
Hanya saja, ada beberapa bagian yang dirasanya sulit untuk diisi. Sebab, menurut dia, pengisian formulir LHKPN harus cermat dan detail. Dia mencontohkan, ada beberapa harta bendanya yang tidak dilengkapi surat.
"Cincin kawin enggak ada suratnya, jadi harus dikonsultasikan. Nah sekarang saya punya barang yang enggak ada suratnya, bagaimana cara isinya? Itulah yang kami inginkan, KPK hadir," kata Bestari.
(Baca juga: Ahok Menyebut Pernah Diminta KPK Jadi Model Program LHKPN)
Oleh karena itu, dia meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk menghadirkan KPK dalam menyosialisasikan pengisian formulir LHKPN.
Dia mencontohkan, DPRD menyediakan sebuah ruangan untuk sosialisasi selama satu pekan. Kemudian, anggota dewan bisa bertanya kepada KPK jika tidak mengerti.
"Kalau saya bolak-balik datang ke KPK, orang malah nyangkain saya diperiksa KPK lagi. Mendingan dia (KPK) yang ke sini," kata Bestari.
(Baca juga: Haruskah Anggota DPRD DKI Laporkan Hartanya kepada KPK?)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pimpinan dan anggota DPRD wajib menyerahkan LHKPN.
"Intinya, kalau legislator itu kan law maker, pembuat undang-undang dan perda, ya itu namanya ikut mengatur negara. Kalau bukan pejabat negara mana bisa mengatur negara," kata Saut, Selasa (15/3/2016).
Menurut Saut, secara keseluruhan di Indonesia banyak anggota dan pimpinan DPRD yang belum menyerahkan LHKPN.