Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Profesi Hansip Harus Kita Hargai

Kompas.com - 18/01/2017, 12:43 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melecehkan hansip. Hal ini dinyatakannya terkait ucapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, soal "jenderal berotak hansip".

"Jangan-lah gitu karena mereka saudara kita, makanya kita jangan buat komentar yang seolah-olah mereka menjadi lebih rendah daripada yang lain. Profesi hansip harus kita hargai," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).

Tito mengatakan, hansip adalah profesi yang penting di Indonesia. Kehadirannya diatur dalam undang-undang sebagai bagian dari sistem keamanan negara. Tito mengatakan, hansip ada di mana-mana di seluruh Indonesia.

Menyebut mereka bodoh tidaklah tepat karena hansip juga berpendidikan, bahkan ada yang sampai sarjana. Terkait perasaan para hansip di mana pun di Indonesia yang tersinggung akibat ucapan Rizieq, Tito memastikan akan menyelidiki sampai tuntas.

Kepolisian tak bisa melarang hansip untuk melaporkan Rizieq.

"Kalau nanti juga ada merasa terhina dan direndahkan karena dianggap hansip otaknya lebih rendah dan dianggap low class, dan mereka kemudian membuat laporan, kami tidak bisa tolak. Ingat hansip di mana-mana di seluruh Indonesia. Hak mereka juga (melapor) kalau mereka diberlakukan rendah," kata Tito.

Seorang warga Bekasi bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya setelah menonton ceramah Rizieq di YouTube yang menyebut Kapolda Metro Jaya berotak hansip. (Baca: Laporkan Rizieq Shihab, Pria Ini Mengaku Ingin Bela Hansip)

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hansip sudah dibubarkan

Profesi hansip diatur dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Hankamrata. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 kemudian mencabut keppres itu dan menerbitkan Perpres Nomor 88 Tahun 2014.

Dengan peraturan itu, pengamanan tingkat lingkungan menjadi tanggung jawab Satpol PP sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010. (Baca: Hansip Bubar, Pengamanan Pemerintah Bakal Repot)

Kompas TV Disebut "Jenderal Berotak Hansip", Kapolda: Saya sih Ketawa Saja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com