JAKARTA, KOMPAS.com - Roy Suryo, anggota tim pemenangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, menilai adanya upaya kriminalisasi terkait pemanggilan Sylviana oleh pihak kepolisian.
Sylviana akan diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Tidak salah kalau kami merasa, sebagian dari kami, pendukung Agus-Sylvi, ini ada upaya untuk dikriminalisasi," ujar Roy di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2017).
(Baca juga: Sambil Tersenyum, Sylvi Bertanya "Yang Ngelaporin Siapa Sih?")
Roy menambahkan, sebelumnya Sylvi diterpa isu tak sedap soal dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Al Fauz.
Namun, isu tersebut, kata dia, terbantahkan dengan sendirinya. Sebab, saat itu Sylvi tengah menjalani pendidikan di Lemhanas.
Oleh karena itu, penandatanganan anggaran untuk masjid itu dilakukan oleh pelaksana tugas wali kota Jakarta Pusat.
"Dari tim kami (menganggap) ada something wrong di sini. Pertama soal masjid, tetapi alhamdulillah jawaban dari Bu Sylvi sangat clear. Setelah luput dari situ dicari case yang lain," ucap dia.
Roy juga menyampaikan, pemanggilan Sylvi oleh pihak kepolisian dianggap berlebihan oleh sejumlah pihak. Menurut dia, ini adalah hal yang biasa.
"Karena hal semacam itu tidak perlu di blow up berlebihan, apalagi di tengah-tengah pilkada. Itu sebenarnya bukan kasus, itu hal yang biasa. Bu Sylvi ini sudah 31 tahun di birokrat, jadi tiba-tiba datang bawa laporannya sangat detail, sangat clear, selesai semuanya," kata Roy.
Polisi akan meminta keterangan Sylviana Murni selaku Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Sylvi diduga memiliki informasi terkait indikasi penyelewengan tersebut.
(Baca juga: AHY Nilai Pemanggilan Sylvi oleh Polisi Bernuansa Politis)
Sylvi dijadwalkan dimintai keterangan pada Jumat (20/1/2017) di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang sementara bertempat di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Undangan tersebut dilayangkan dalam bentuk surat bernomor B/Pk-86/2017/Tipidkor.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai laporan informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.