JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus penodaan agama, Muhammad Asroi Saputra (36) terlihat keberatan saat tim kuasa hukum terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mempermasalahkan izin atasan kepadanya.
Hal itu terjadi saat digelar lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Asroi merupakan pelapor asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Ia menyampaikan laporannya di Polres Padang Sidempuan pada 21 Oktober 2016 saat berlangsungnya aksi unjuk rasa warga di Padang Sidempuan menyingkapi kasus Ahok.
Tanggal dan hari pelaporan Asroi inilah yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Ahok. Mereka mempertanyakan apakah Asroi meminta izin atasannya saat menyampaikan laporan dan mengikuti aksi unjuk rasa yang jatuh pada hari Jumat.
Asroi diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Urusan Agama, Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.
"Karena saudara PNS, ketika saudara melapor ada minta izin dulu ke atasan. Karena itu kan hari kerja," kata salah satu anggota kuasa hukum Asroi, Sirra Prayuna.
Menjawab pertanyaan itu, Asroi mengaku sudah memberitahukan ke atasannya, dalam hal ini Kepala KUA Padang Sidempuan Utara yang disebut Asroi bernama Riswan.
"By phone aja," kata Asroi.
Namun, setelah jawaban itu, beberapa kali tim kuasa hukum Ahok masih menanyakan hal serupa. Sampai akhinya Asroi melontarkan pernyataan dengan nada terlihat kesal.
"Saya tidak minta izin, tapi dia tahu," kata dia.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Ahok sempat ingin meminta nomor telepon Riswan. Namun, ia enggan memberikannya dengan alasan privasi. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat ikut mengomentari hal tersebut.
"Nanti kirim aja tim kuasa hukum ke sana (Padang Sidempuan) buat nemuin Pak Riswan," ujar Dwiarso.