Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Bawaslu DKI Tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 25/01/2017, 13:23 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Jufri dilaporkan karena membuat pernyataan di media massa pada 13 Okrober 2016 terkait status laporan pidato calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang dinyatakan bukan pelanggaran. Pernyataanya itu dipersoalkan karena Bawaslu DKI Jakarta baru menyerahkan surat pemberitahuan secara resmi mengenai status laporan tersebut pada 19 Oktober 2016 kepada ACTA selaku pihak yang melaporkan pidato Ahok.

DKPP menggelar sidang putusan terkait perkara tersebut pada Rabu (25/1/2017). Dalam putusannya, DKPP menyatakan sikap Jufri yang memberi pernyataan di media massa tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"DKPP menyimpulkan bahwa teradu (Jufri) tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Menimbang dalil pengaduan selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi," ujar komisioner DKPP Ida Budhiati ketika membacakan putusan di ruang sidang DKPP di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut DKPP, Jufri tidak melanggar kode etik karena laporan terkait pidato Ahok telah diputuskan Bawaslu DKI Jakarta pada 11 Oktober 2016. Status laporan tersebut telah ditempel di papan pengumuman kantor Bawaslu DKI Jakarta pada hari yang sama.

Karena itu, Jufri tidak membocorkan rahasia seperti yang disebutkan ACTA dalam laporannya ke DKPP.

"Perbuatan teradu yang menyampaikan pada media massa pada tanggal 13 Oktober 2016 tidak dapat disebut sebagai pelanggaran atau prinsip kerahasiaan," kata Ida.

Dengan adanya putusan tersebut, DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan ACTA terhadap Jufri. DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Jufri sebagai penyelenggara pemilu.

"Merehabilitasi nama baik teradu atas nama Muhammad Jufri selaku anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ucap Ida.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com