Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan pada 2015, Kenapa Ade Armando Baru Jadi Tersangka Sekarang?

Kompas.com - 25/01/2017, 18:02 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan status tersangka Ade Armando dalam kasus ujaran kebencian di UU ITE.

Kata Argo, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia itu baru menjadi tersangka sekarang lantaran banyaknya kasus yang diselidiki oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk tahun 2016 itu untuk cyber crime itu ada laporan 1600-an. Yang kami pelan-pelan selesaikan sudah 350-an kami selesaikan, jadi kami bertahap di situ ya, kami pelan-pelan untuk melakukan penyelidikan itu, dan saat ini sudah kami naikkan jadi penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).

Argo mengatakan saat ini pihaknya tengah membuat surat panggilan terhadap Ade. Ade dijadwalkan menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (31/1/2017). Kasus tersebut berawal saat Ade menulis sebuah status "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebook pada Mei 2015 lalu.

"Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Juni 2016 silam.

Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.

"Itu kaitannya dengan rencana Menag Lukman Hakim. Saat itu, dia berniat membacakan festival dengan langgam Nusantara. Waktu itu sudah ada contoh," kata Ade. (Baca: Merasa Tidak Bersalah, Ade Armando Tidak Akan Gugat Balik Johan Khan)

Pada Sabtu (23/5/2015), pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Johan memutuskan untuk membawa masalah ini ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf terkait pernyataannya dalam waktu 1 x 24 jam.

Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kompas TV UU ITE Salah Arah?- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com