Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Kami Lihat Ada Ketergesaan MUI "Menghukum" Pak Basuki

Kompas.com - 31/01/2017, 13:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) tergesa-gesa dalam mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait kliennya.

"Kami lihat ada ketergesa-gesaan MUI Pusat melakukan penghukuman dari sisi keagaaman kepada Pak Basuki," kata Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Dalam pendapat dan sikap keagamaan MUI, Ahok dianggap telah menghina Al Quran dan ulama terkait pernyataan yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

"Dalam sikap keagamaan itu disebutkan Basuki bersalah dan minta kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Jadi sifatnya sudah menghukum," kata Humphrey.

(Baca juga: Ketua Umum MUI Mengaku Tak Tanda Tangani Penunjukan Rizieq sebagai Ahli)

Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pada 9 Oktober 2016, MUI DKI Jakarta mengeluarkan surat teguran kepada Ahok.

Dalam surat teguran tersebut, Ahok diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selang dua hari setelahnya, kata dia, MUI langsung menerbitkan pendapat dan sikap MUI.

"MUI DKI menegur, kok MUI langsung menghukum? Apa tidak koordinasi? Lagi pula selama dua hari itu, Pak Basuki tidak melakukan perbuatan mengulang (mengutip ayat suci)," kata Humphrey.

Sidang kasus dugaan penodaan agama hari ini menjadwalkan pemeriksaan lima saksi, salah satunya Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Saat menyampaikan keterangannya, Ma'ruf mengangkui adanya desakan serta permintaan masyarakat agar MUI menyatakan sikap terkait pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah. 

Selain itu, menurut Ma'ruf, MUI menyampaikan pernyataannya tersebut untuk meredam keresahan yang terjadi di masyarakat.

(Baca juga: Dalam Persidangan, Ketua MUI Akui Tak Tonton Video Ahok)

MUI juga tidak melakukan klarifikasi atau tabayyun kepada Ahok terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan.

"Kalau dilakukan tabayyun belum tentu terjadi keresahan. Saksi juga mengaku tidak menonton video Pak Basuki, padahal (ucapan surat Al-Maidah ayat 51) cuma 13 detik," kata Humphrey.

Saat ini, sidang masih ditunda untuk makan siang. Rencananya, Ma'ruf akan kembali bersaksi setelah istirahat makan siang selesai.

Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan menyampaikan keterangannya. Mereka adalah dua saksi fakta yang merupakan warga Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com