Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Sudah Beri Surat ke Agus-Sylvi soal Pelanggaran Administrasi

Kompas.com - 31/01/2017, 20:36 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI sudah memberikan surat tindak lanjut rekomendasi temuan Bawaslu DKI yang menyatakan program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, sebagai pelanggaran administrasi.

Surat tindak lanjut rekomendasi tersebut ditujukan langsung kepada Agus-Sylvi.

"Sudah ditindaklanjuti, dari Bawaslu oleh KPU langsung disampaikan kepada pasangan calon," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Sumarno mengatakan, KPU DKI hanya meneruskan surat rekomendasi temuan pengawasan dari Bawaslu DKI. KPU DKI tak lagi membuat kesimpulan apa pun.

"KPU tinggal menindaklanjuti saja, tidak membuat kesimpulan apapun karena Bawaslu sudah membuat kesimpulan," kata dia.

Meski begitu, KPU DKI saat itu bertemu dengan tim kampanye Agus-Sylvi. Berdasarkan penjelasan tim kampanye Agus-Sylvi, kata Sumarno, program Rp 1 miliar per RW merupakan elaborasi dari visi dan misi Agus-Sylvi.

"Kami pernah ketemu dengan tim kampanye pasangan calon, mereka mengatakan itu elaborasi dari visi-misi yang sudah disampaikan. Memang secara eksplisit tidak tercantum di dalam program mereka yang disampaikan kepada KPU, tetapi mereka menyampaikan bahwa ini adalah elaborasinya," ucap Sumarno.

Dalam salinan surat tindak lanjut rekomendasi temuan Bawaslu DKI yang dikeluarkan KPU DKI tertanggal 5 Desember 2016 yang diterima Kompas.com, KPU DKI meminta Agus-Sylvi mengampanyekan program sesuai dengan visi-misi mereka.

"KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan agar dalam pelaksanaan kampanye, Pasangan Calon No Urut 1 senantiasa merujuk pada visi, misi dan program yang telah disampaikan pada KPU Provinsi DKI Jakarta pada saat pendaftaran calon," demikian bagian dari isi surat tersebut.

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menyatakan program Rp 1 miliar per RW milik Agus-Sylvi sebagai pelanggaran administrasi karena program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke KPU DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com