Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Pengacara Ahok agar Tidak Membentak Saksi

Kompas.com - 31/01/2017, 22:24 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Seorang kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Fifi, mencecar saksi pelapor Ibnu Baskoro dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama. Sebab, keterangan Ibnu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sering berbeda di beberapa poinnya.

Contohnya, dalam BAP, Ibnu mengaku menerima laporan dari warga pada 28 September 2016 tentang Ahok yang menyebut Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Itu merupakan awal mula Ibnu mengetahui kejadian tersebut.

Padahal, dalam sidang, Ibnu mengaku pertama kali tahu dari diskusi di Masjid Darusallam, Kota Wisata, pada 6 Oktober 2016.

"Yang benar yang mana?" tanya Fifi, dengan nada bicara tinggi kepada Ibnu, dalam persidangan yang digelar PN Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (31/1/2017).

(Baca: Hakim Tegur Pengacara Ahok karena Ajukan Pertanyaan Tak Relevan)

Selain itu, kata Fifi, BAP menyatakan lbnu menerima laporan dari warga sekitar pukul 11.00 WIB. Padahal, Pemprov DKI baru mengunggah video pidato Ahok ke akun YouTube sekitar pukul 12.38 WIB.

"Apa ada penampakan lagi pukul 11.00?" tanya Fifi.

"Ya, saya tetap berpendirian dan saya tetap meyakini bahwa tanggal 6 Oktober itu benar adanya. Tanggal 28 sampai jamnya saya sudah lupa," jawab Ibnu.

Fifi juga mempersoalkan isi BAP Ibnu yang menyebutkan tidak mengenal siapa saja orang yang ada dalam video pidato Ahok.

Padahal, di poin lain dalam BAP itu, Ibnu menyebutkan orang yang ada dalam video adalah warga, muspida, anggota DPRD DKI, camat, lurah, dan bupati.

Ibnu mengatakan, dia mengetahui hal itu karena Ahok sempat menyebut jabatan mereka dalam video. Hanya saja, Ibnu memang tidak hafal siapa saja nama orang tersebut. Ibnu pun bertanya kepada Fifi apakah perlu diputarkan kembali video pidato Ahok.

"Kan Anda yang lihat video kok tanya saya?" ujar Fifi.

"Ya sudah kalau enggak boleh lihat, saya tetap pada pernyataan saya itu," kata Ibnu.

Majelis hakim sempat menegur Fifi agar tidak membentak Ibnu dalam persidangan.

"Tolong Saudara jangan membentak," ujar hakim.

"Baik," jawab Fifi.

Setelah itu, Fifi melanjutkan pertanyaan dengan nada bicara yang lebih rendah.

(Baca: Hakim Cecar Ibnu Baskoro Terkait BAP Kasus Ahok)

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com