Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Bahas Usulan Revisi UU Kekhususan bersama DPRD dan Akademisi

Kompas.com - 07/02/2017, 18:45 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok usulan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, usulan revisi UU tersebut dibahas bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI, DPRD DKI Jakarta, dan akademisi dari beberapa perguruan tinggi.

Saefullah menambahkan, pembahasan itu diharapkan akan memunculkan banyak usulan guna mempertegas kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI sebagai ibu kota negara.

Pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 akan berlangsung selama dua hari.

"Ini masih proses. Kami juga belum tahu apa saja yang akan dipertajam, tetapi ini kan daerah khsusus. Kekhususannya itu yang mau dicari apakah dari segi kelembagaan, budaya, kemudian dari tata ruang atau sumber-sumber keuangan," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

(Baca: Apa yang Akan Diubah dalam Revisi UU Kekhususan DKI?)

Saefullah mengatakan, pihaknya juga akan mengundang DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/2/2017), guna meminta masukan terkait usulan revisi UU itu. Setelah rancangan revisi diselesaikan, pihaknya juga harus menyerahkan draf revisi ke DPR RI untuk dibahas.

"Meski ini jadi drafnya, masih bola lambung, masih di DPR yang bahas detail sama Kemendagri. Kalau misalnya kami diminta ikut terlibat ya kami ikut. Ini karena drafnya, embrionya dari sini," ujar Saefullah.

Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono, menjelaskan usulan revisi tersebut untuk mengatur kewenangan Pemprov DKI dan pemerintah pusat, di antaranya mengenai kewenangan pengelolaan terminal.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sebelumnya menilai, revisi UU Kekhususan diperlukan guna mempertegas kewenangan antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat. Sumarsono menyebut, ide merevisi UU tersebut sudah muncul sejak 2014.

(Baca: Pemprov DKI Minta Masukan Berbagai Pihak dalam Revisi UU Kekhususan DKI)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com