JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi menyebutkan masalah yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 88 dan 89 Cengkareng pada saat pemungutan suara Rabu (15/2/2017).
Dia menyebut masalah itu awalnya terjadi di TPS 88 karena penumpukan pemilih jelang ditutupnya TPS dan kesalahpahaman soal formulir C6 (surat pemberitahuan untuk memilih).
"Awalnya, DPT di TPS 89 itu ada 514 orang, ditambah 2,5 persen dari DPT jadi total ada 527 surat suara. Yang milih cuma 337 orang, sisa 190 surat suara. Ada limpahan dari TPS 88 dan DPTb TPS 89 sebanyak 150 orang, itu diarahkan memilih di TPS 89," kata Puadi kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2017).
Ketika diarahkan memilih di TPS lain, menurut Puadi, waktunya sudah mendekati pukul 13.00 WIB. Waktu semakin terbuang ketika sejumlah warga menanyakan mengapa mereka tidak dapat formulir C6.
Puadi menjelaskan, warga yang menerima C6 adalah mereka yang terdaftar di DPT. Jika dipastikan masuk dalam DPT tetapi tidak menerima C6, bisa langsung datang ke TPS membawa KTP dan KK asli.
"Masalahnya enggak semua bawa KK asli. Ada yang enggak punya suket (surat keterangan). KTP-nya sudah elektronik, tapi enggak bawa KK asli. Disuruh balik ke rumah, terjadi perdebatan panjang," tutur Puadi.
(Baca: Warga Cengkareng Jelaskan Kendala Pencoblosan di TPS 88 Kemarin)
Belum lagi soal pelimpahan pemilih dari TPS 88 ke 89 yang harus didata terlebih dulu. Kondisi ini diperparah dengan membludaknya pemilih yang baru ke TPS tersebut di atas pukul 10.00 WIB.
"Akhirnya waktu pemilihan diperpanjang. Masalahnya itu masyarakat enggak puas, bawa KK fotokopi, enggak dikasih nyoblos. Begitu kurang lebih dari pemantauan kami," ucap Puadi.
Kekisruhan di TPS 88 dan 89 sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Warga mengeluh tidak bisa ikut mencoblos meski sudah membawa KTP dan KK asli ke TPS.