Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Gugatan Sengketa pada Pilkada DKI

Kompas.com - 17/02/2017, 13:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi pada 27 Februari 2017. Apabila ada pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta yang keberatan dengan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan calon itu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

"Setelah tanggal 27 nanti, KPU akan memberi kesempatan selama tiga hari sesuai ketetapan perundang-undangan, apakah ada yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak," kata Ketua KPU DKI Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Sumarno menyatakan, pasangan calon mana pun boleh mengajukan gugatan. Namun, pengajuan gugatan harus sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

"Di dalam undang-undang diatur, kalau penduduk dari rentang sekian sampai sekian juta, selisihnya diatur sekian persen. Kalau DKI sekitar satu persenan selisih suara maksimal," kata dia.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 158 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 158 ayat 1 huruf c tersebut berbunyi: Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

"Jadi kalau lebih dari itu tentu tidak memenuhi syarat administrasi," ucap Sumarno.

Apabila ada pasangan calon yang menggugat hasil perolehan suara, KPU DKI akan menyiapkan dokumen hasil rekapitulasi di tiap TPS. Namun, apabila gugatan yang diajukan pasangan calon terkait dengan daftar pemilih, KPU DKI akan menyiapkan data-data yang berkaitan dengan daftar pemilih.

"Jadi tergantung gugatannya yang disampaikan calon apa," kata Sumarno.

Apabila ada gugatan, penetapan hasil Pilkada DKI akan dilangsungkan seusai gugatan dan proses persidangan selesai. jika ada gugatan dan pilkada harus berlangsung dua putaran, KPU DKI memperkirakan pemungutan suara pada putaran kedua berlangsung pada Juni.

Apabila tidak ada gugatan ke MK, KPU DKI akan menetapkan hasil pilkada pada 4 Maret.

"KPU DKI akan memutuskan apakah Pilkada DKI ini berlangsung satu putaran ataukah dua putaran," kata Sumarno.

Putaran kedua akan dilangsungkan apabila tidak ada pasangan calon yang meraih perolehan suara 50 persen plus 1 di putaran pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com