TANGERANG, KOMPAS.com - Tim Pemenangan calon gubernur-wakil gubernur, Rano Karno-Embay Mulya, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2017 di Kota Tangerang.
Dugaan pelanggaran itu terjadi di 13 Kecamatan Kota Tangerang. Wakil Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Sirra Prayuna, mengatakan, bentuk pelanggaran Pilkada Banten di Kota Tangerang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis.
Misalnya pelanggaran di Kedamatan Cibodas, terdapat pemilih dengan memakai surat keterangan palsu di hampir setiap tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian terjadi kejanggalan dengan angka partisipasi pemilih dari 100 persen hingga 360 persen.
"Jadi kalau partisipasi politik pemilih di setiap TPS terjadi seperti ini, ini patut diduga bahwa ini bagian dari grand design untuk memenangkan paslon tertentu," kata Sirra di Posko Sobat Rano, Tangerang, Jumat (17/2/2017).
Kemudian di Kecamatan Tangerang juga terdapat kejanggalan partisipasi pemilih disabilitas yang mencapai 130 persen. Dia mengatakan mengetahui berapa jumlah disabilitas di Kota Tangerang. (Baca: "Mati-matian" Klaim Kemenangan di Pilkada Banten)
Oleh karena itu, peningkatan ini kemudian diindikasikan pengarahan memenangkan paslon tertentu. Kemudian terjadi pembongkaran secara ilegal kotak suara di 80 persen Kecamatan Tangerang tanpa didampingi saksi. Padahal, menurut aturan, perpindahan kotak suara ada mekanisme.
"Kami temukan hampir 80 persen pembongkaran kotak suara mengandung unsur sebuah kejahatan pemilu sangat luar biasa," kata dia.
Persoalan lain adalah di Kecamatan Karawaci terdapat pemilih tak mendapatkan surat C6 dan tak bisa memilih dengan menggunakan E-KTP. Sirra mengatakan ini masalah klasik.
"Biasanya kalau model seperti ini bisa ditransaksikan. Kami sudah temukan, dia kumpulkan C6 dan arahkan orang-orang tertentu untuk terbang ke TPS lain menggunakan C6 itu," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.