JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Rois Aam PBNU, Miftahul Achyar, diminta hakim pada persidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjelaskan makna kata pemimpin dalam Surat Al-Maidah ayat 51.
Miftahul mengatakan pemimpin yang dimaksud adalah mereka yang mengurusi rakyat.
"Pemimpin yang mengurusi semuanya, di situ ada rakyat mempercayakan urusan mereka kepada yang bersangkutan," kata Miftahul dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Hakim menanyakan apakah pemimpin yang dimaksud adalah pemimpin di semua sektor. Apakah hanya untuk pemimpin agama atau pemimpin formal lainnya?
"Misalnya ada organisasi, misal organisasi pramuka saja deh yang netral atau Palang Merah Indonesia, bisa gak mengambil pemimpin non-muslim?" tanya hakim.
"Pemimpin yang dimaksud, aulia itu, adalah yang menguasai seluruh urusan rakyat," jawab Miftahul.
"Misalnya yang bisa mengeluarkan SK dan mencabut SK (surat keputusan), menjadikan orang sebagai pegawai, ya ini. Jadi yang buat kebijakan dan cabut kebijakan, ini yang dimaksud aulia," kata Miftahul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.