Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MUI Ini Tak Ikut Rumuskan Pendapat Keagamaan soal Pidato Ahok

Kompas.com - 21/02/2017, 18:29 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas, mengaku tidak ikut merumuskan pendapat keagamaan terkait pidato dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam pidato tersebut, Basuki mengutip surat Al Maidah yang kemudian pengutipan ini menjadikannya sebagai terdakwa penodaan agama.

(Baca juga: Waketum MUI: Kalau Diterjemahkan Teman Setia Jauh Lebih Berat)

Menurut Yunahar, saat diskusi mengenai pendapat keagamaan tersebut, ia sedang berada di luar kota.

"Secara kelembagaan saya ikut bertanggung jawab, tetapi secara pribadi, kebetulan dalam diskusi itu saya tidak hadir," ujar Yunahar seusai bersaksi di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Yunahar menyampaikan, tugas wakil ketua umum MUI adalah mewakili Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin apabila berhalangan hadir pada suatu acara.

Ia mengaku tidak ikut memberi pendapat keagamaan terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Karena tidak datang ya tidak dimintai pendapat. Ya kalau ngomong-ngomong, bicara-bicara ya tentu ikut. Final membuat pernyataan kebetulan saya berhalangan lagi di Yogja," ucap dia.

(Baca juga: Ahli Agama Sebut Derajat Antara Pendapat Keagamaan dan Fatwa MUI Sama)

Meski menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar menolak memberi kesaksian pada sidang kesebelas ini sebagai saksi ahli agama dari lembaga tersebut.

Dalam sidang hari ini, dia hadir dalam kapasitasnya sebagai ahli agama dari Muhammadiyah.

"Kabareskrim menyurati pimpinan pusat Muhamadiyah untuk menjadi saksi ahli agama, dan memutuskan saya untuk menjadi saksi ahli agama," kata Yunahar.

Kompas TV Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang rencananya menghadirkan 4 orang ahli untuk didengarkan keterangannya. Sidang kasus penodaan agama ke-11 akan menghadirkan 4 orang ahli yang terdiri dari 2 ahli agama islam dan 2 ahli hukum pidana. Mereka adalah ahli hukum pidana abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir. Sedangkan ahli agama ialah Yunahar Ilyas dan Miftachul Akhyar. Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir merupakan ahli yang berhalangan hadir di persidangan ke-10.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com