JAKARTA, KOMPAS.com - Teguh Samudra, pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan Mudzakkir mengaku sempat diminta penasihat hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, untuk menjadi ahli hukum pidana dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki alias Ahok.
Menurut Teguh, Mudzakkir mengakui hal itu saat bersaksi dalam sidang kesebelas kasus dugaan penodaan agama yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
"Dia mengakui memang dihubungi penasihat hukum Habib Rizieq (Shihab) dan kemudian di take over (ambil alih) Mabes Polri. (Dengan demikian) karena keterangannya (sebagai ahli pidana) sudah kami duga, karena dari pihak FPI," kata Teguh.
(Baca: Pengacara Ahok Nilai Saksi Ahli Pidana Mendahului Hakim)
Teguh menambahkan, dalam persidangan itu terungkap bahwa Mudzakkir tak menyaksikan secara menyeluruh video pidato Ahok selama 1 jam 48 menit di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dosen Universitas Indonesia (UII) itu mengaku hanya menonton video 20 detik dan langsung menilai ada unsur pidana penodaan agama. Penilaian Mudzakkir disebut menafikan beberapa ucapan Ahok seperti 'Bapak ibu saya mau cerita supaya tidak khawatir'.
Kata tersebut dinilai Mudzakkir tak perlu. Namun, menurut Teguh, kalimat itu memiliki makna agar nelayan Kepulauan Seribu tidak khawatir dengan program budidaya ikan.
"Tapi ahli bilang 'Fokus saya pada kata-kata dibohongi pakai Al-Maidah 51'. Jadi persis, biarpun keterangan ahli sama seperti keterangan dari saksi pelapor sebelumnya," kata dia.
(Baca: Rizieq Shihab Akan Segera Bersaksi pada Sidang Ahok)