Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Sebut "Blusukan" Anies Berpotensi Kampanye

Kompas.com - 22/02/2017, 12:17 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Usai pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2017), calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beberapa kali blusukan, seperti meninjau lokasi banjir di Cipinang Melayu dan mengunjungi warga di Rusun Rawa Bebek.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, kegiatan Anies tersebut berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye.

"Dia punya potensi kegiatan mengarah kampanye karena ketika dia hadir ke masyarakat itu kan apa tujuannya. Kalau misal tujuannya menyapa warga, ya tentu tidak harus menyampaikan visi misinya," ujar Mimah, kepada Kompas.com, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

(Baca: Tinjau Banjir, Anies Tanya ke Warga Apakah Ahok-Djarot Pernah Datang)

Meski berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye, Bawaslu DKI Jakarta harus menelusuri lebih jauh apa saja hal yang dilakukan Anies selama blusukan tersebut.

Apabila terbukti mengarah pada kegiatan kampanye, Bawaslu akan memberi peringatan karena masa kampanye telah selesai sejak 11 Februari 2017.

"Kalau ada kegiatan yang dilakukan oleh paslon dan itu mengarah kepada kampanye, tetap kami tegur. Tentu saja harus dibuktikan pembicaraan dia apa di lapangan," kata Mimah.

(Baca: Sampaikan Program, Anies Bantah Kampanye di Rusun Rawa Bebek)

Semua pasangan cagub-cawagub harus menaati tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017, termasuk masa kampanye. Oleh karena itu, Mimah mengimbau semua pasangan calon, termasuk petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang kini sudah aktif kembali menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada kampanye.

Mimah menuturkan, jika terbukti melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye, pasangan calon yang bersangkutan dikenakan sanksi kampanye di luar jadwal.

"Jadi kalau dia melakukan sesuatu yang di luar tahapannya, melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada kampanye, itu punya konsekuensi kampanye di luar jadwal," ucap dia.

Kampanye di luar jadwal memiliki ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta."

Adapun definisi kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yakni kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

Definisi kampanye juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

Pasal 1 ayat 15 PKPU tersebut menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

Kompas TV Calon Gubernur DKI Jakarta nomer urut 3, Anies Baswedan lebih memilih mendatangi TPS 29 di Kalibatan Pancoran, Jakarta Selatan. Anies datang saat pemungutan suara sedang berlangsung, disaat bersamaan pasangan Sandiaga Uno ini bertemu dengan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno yang sedang memantau jalannya pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com