JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Berkas Buni Yani dianggap belum lengkap.
"Berkas ya masih P-19. penyerahan tersangka ya nanti sudah P-21 baru dan barang bukti diserahkan," kata Raymond ketika dihubungi, Jumat (24/2/2017).
Raymond mengatakan, berkas tersebut belum lengkap sehingga belum bisa didaftarkan untuk sidang. Namun dia enggan merinci kelengkapan apa saja yang masih kurang.
"Intinya berkasnya masih ada kekurangan ya. Kejati Jabar mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," ujar Raymond.
Pengembalian berkas itu merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Kejati DKI mengembalikan ke Polda Metro Jaya sebulan lalu. Buni Yani sempat dipanggil untuk melengkapi.
Berkas akhirnya dikirim kembali ke Kejati DKI. Namun kasusnya kemudian dilimpahkan Kejati DKI ke Kejati Jawa Barat sesuai domisili Buni Yani, yaitu di Kota Depok, Jawa Barat.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Ia dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016. Dalam video yang diunggahnya ke media sosial itu Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial.
Meski mengaku bukan yang pertama mengunggah video itu tetapi unggahan Buni Yani menjadi viral.
Terkait pidatonya dalam video itu, Ahok pun dilaporkan sejumlah pihak dan akhirnya disidang dalam kasus penodaan agama.
Buni Yani memperjuangkan nasibnya dengan membuat petisi hingga mengajukan permohonan praperadilan. Namun hakim menolaknya sehingga polisi terus memproses kasusnya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.