Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani: Saya "Ngadu" Bukan karena Ingin Menyelamatkan Diri

Kompas.com - 27/02/2017, 13:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, mengaku tidak membela diri sendiri dengan mengadukan apa yang dia alami ke Komnas HAM, Senin (27/2/2017) siang.

Buni merasa penanganan kasusnya oleh pihak kepolisian terkesan dipaksakan dan diperlakukan diskriminatif.

"Ini bukan persoalan satu orang, ini persoalan kita semua. Makanya kalau saya agak ngotot berjuang, itu bukan karena ingin menyelamatkan diri sendiri sebetulnya, tetapi karena kita memang cinta pada negeri ini, kepada bangsa ini," kata Buni kepada wartawan.

Menurut Buni, pemerintah harus memperlakukan seluruh warga negara dengan adil. Termasuk jika sedang menjalani proses hukum, maka perlakuan antara satu orang dengan yang lain harus sama untuk kasus serupa.

"Kalau di sana perlakuannya A, maka di sini harus perlakuannya A untuk kasus yang sama. Itu yang sedang kami perjuangkan. Memang ini tidak gampang, tetapi memang kami akan terus berjuang," ujar Buni.

Aduan Buni bersama kuasa hukumnya telah diterima oleh pihak Komnas HAM. Setelah dari Komnas HAM, Buni akan mengadu juga ke Ombudsman dan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam aduannya, Buni merasa selama ini telah dibedakan dengan tersangka dalam perkara yang sama. Dia turut menyinggung kasus Ade Armando yang belakangan dihentikan oleh kepolisian karena dianggap tidak memenuhi unsur.

"Maka dari itu, menurut saya, sudahilah ini. Saya juga mohonkan perkara Pak Buni untuk di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) juga," ujar kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, dalam kesempatan yang sama.

Kompas TV Polda metro jaya telah mengirimkan berkas tersangka dugaan penghasutan yang dilakukan Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Polda Metro Jaya menunggu apakah berkas yang dikirimkan telah dinyatakan lengkap atau tidak. Jika dinyatakan lengkap, persidangan terhadap Buni Yani akan dilakukan Depok Jawa Barat, berdasarkan lokasi video yang diunggah Buni Yani pada November lalu. Buni Yani dijerat dengan pasal 28 undang undang tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com