Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Tambah Waktu Pendaftaran Pemilih Putaran Kedua

Kompas.com - 14/03/2017, 06:56 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pendaftaran pemilih pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di setiap kantor kelurahan dan posko-posko lainnya telah berakhir pada Senin (13/3/2017) kemarin.

Pendaftaran itu dimaksudkan untuk mengakomodasi pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama.

Lalu, bagaimana jika masih ada pemilih yang belum mendaftarkan dirinya setelah pendaftaran ditutup?

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, pemilih yang belum juga terdaftar masih memiliki kesempatan untuk mendaftar saat KPU DKI Jakarta mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS).

Pengumuman DPS akan dilakukan pada 22-28 Maret 2017, setelah DPS direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

DPS akan diumumkan di setiap kantor kelurahan. Selain itu, DPS juga bisa dicek melalui laman KPU. Pada saat itulah, pemilih yang belum terdaftar bisa mendaftar ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.

"Kami buka ruang lagi selama 7 hari, tanggal 22-28, itu semua ngecek juga," ujar Sidik, Senin.

(baca: KPU DKI Batasi Penggunaan Dana Kampanye Putaran Kedua Rp 34 Miliar)

Sidik mengimbau agar semua pemilih, baik yang telah terdaftar dalam DPT putaran pertama, telah mendaftar pada masa pendaftaran, maupun yang belum mendaftar, untuk mengecek nama dan identitas kependudukan mereka.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan telah terdaftar atau belum.

"Jangan-jangan orang yang sekarang menyerahkan datanya, identitasnya, kemudian ketika ditetapkan DPS, diumumkan, namanya enggak ada, hilang, karena itu bisa faktor teknis, human error, atau kesalahan input, bisa jadi seperti itu. Di ruang yang 7 hari itulah bisa diperbaiki," kata Sidik.

Pengecekan tersebut sekaligus dilakukan untuk mengawal DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT. Dengan adanya respons yang proaktif

Penetapan DPT ini berkaitan erat dengan penyediaan surat suara. Sebab, surat suara dicetak sesuai ketentuan, yakni sejumlah DPT ditambah 2,5 persen jumlah DPT per TPS. Cadangan 2,5 persen tersebut pada prinsipnya bukan disediakan untuk pemilih yang tidak terdaftar, melainkan sebagai pengganti surat suara yang rusak.

Daftar pemilih tambahan tetap ada

Meski penyempurnaan DPT putaran kedua terus dilakukan, KPU DKI Jakarta tetap membuka adanya daftar pemilih tambahan (DPTb) pada hari pencoblosan 19 April 2017 nanti. DPTb merupakan pemilih yang tidak tercantum dalam DPT dan menggunakan E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jalarta untuk mencoblos.

Mereka bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00-13.00 WIB. Namun, meski DPTb tetap dibuka, KPU DKI Jakarta tetap meminta warga proaktif mendaftar untuk jaminan tersedianya surat suara.

Sebab, pemilih DPTb hanya bisa memilih apabila surat suara masih tersedia.

"Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilihnya pada hari H, tidak ada surat suaranya pada dasarnya. Makanya untuk langkah safe-nya, warga Jakarta ya daftarkan namanya, masukkan, kawal, supaya DPT namanya tercantum," ucap Sidik.

Kompas TV Hari Terakhir Upaya â??Jemput Bolaâ?? KPU DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com