JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan batasan penggunaan dana kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan, penggunaan dana kampanye setiap pasangan calon maksimal Rp 34.562.230.000 (Rp 34 miliar).
Batasan dana kampanye itu ditetapkan pada Kamis (9/3/2017) dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta. Dalam lampiran SK yang diterima Kompas.com, ada lima jenis kampanye yang dicantumkan beserta rincian biayanya.
Pertama, pertemuan terbatas yang dilaksanakan 44 kali dengan jumlah peserta maksimal 2.000 untuk setiap pertemuan.
Kedua, pertemuan tatap muka atau dialog dengan frekuensi kegiatan 4.000 kali dan maksimal 100 peserta untuk setiap pertemuan.
Ketiga, materi kampanye seperti kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker maksimal berukuran 10 cm x 4 cm. Setiap materi kampanye dibatasi maksimal senilai Rp 25.000 jika dikonversikan ke dalam bentuk uang.
Materi kampanye boleh dicetak maksimal 5 persen dari jumlah pemilih atau jika dikonversikan maksimal Rp 8.870.210.000 (Rp 8,8 miliar).
"Materi kampanye kami batasi 1/6 dari putaran pertama, kecil. Materi kampanye agaknya masih perlu itu," ujar Dahliah di Kawasan Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis.
(Baca: KPU DKI: Netralitas Itu Pegangan Kami)
Keempat, jasa manajemen konsultan senilai Rp 2 miliar. Terakhir, pencetakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster yang ukurannya ditentukan sesuai aturan.
Selain dicetak sendiri oleh tim pasangan calon, KPU DKI Jakarta juga memfasilitasi pencetakan bahan kampanye tersebut. Dahliah menuturkan, batasan penggunaan dana kampanye disepakati bersama tim pasangan calon pada Rabu (8/3/2017) kemarin.
"Kemarin kan rapat sama tim paslonnya," kata Dahliah.
Pada kampanye putaran kedua ini, KPU DKI Jakarta meniadakan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan rapat umum. Alasannya, kedua metode/jenis kampanye tersebut tidak sesuai dengan konsep kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi pada putaran kedua.
Pada kampanye putaran kedua, KPU DKI rencananya akan mengadakan satu kali debat menjelang berakhirnya masa kampanye. Adapun masa kampanye berlangsung sejak 7 Maret sampai dengan 15 April nanti.