JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono sempat tersenyum saat salah satu saksi meringankan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Juhri, menjawab pertanyaan penasehat hukum, Trimoelja D Soerjadi.
Trimoelja mempertanyakan kepada Juhri terkait selebaran bernada provokatif ketika Ahok mencalonkan diri sebagai gubernur pada Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2007.
Ceritanya, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Juhri menyebutkan banyak selebaran yang mendiskreditkan pencalonan Ahok dengan mencantumkan ayat-ayat suci Al-Quran.
"Apakah di selebaran itu disebutkan dengan jelas, ditujukan dan ada nama terdakwa?" tanya Trimoelja, Selasa (14/3/2017).
"Secara langsung (selebaran menyebut nama Ahok) tidak," kata Juhri yang membuat Ali tersenyum. (Baca: Saksi Sebut Ada Selebaran soal Kriteria Pemimpin Saat Ahok Cagub Babel)
Kemudian, Trimoelja kembali menanyakan mengenai keberadaan selebaran tersebut.
"Karena di kampung (Belitung) itu pemimpin nomor 1 yang dipermasalahkan (jika non muslim). Kalau wagub-nya (non muslim) enggak terlalu masif (serangannya)," kata Juhri.
Juhri merupakan satu dari tiga saksi fakta meringankan Ahok yang dihadirkan oleh penasehat hukum. Selain Juhri, ada juga sopir Ahok, Suyanto, dan tetangga Ahok di Belitung Timur, Fajrun yang menjadi saksi meringankan Ahok.