Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permenhub Diharapkan Dapat Setarakan Angkutan "Online" dan Konvensional

Kompas.com - 14/03/2017, 16:54 WIB
Dea Andriani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016. Revisi tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan antara angkutan online berbasis aplikasi dan konvensional atau yang sudah beroperasi.

"Mudah-mudahan adanya revisi ini bisa membawa kesetaraan (angkutan berbasis online dan konvensional). Ini biar tidak ada demo lagi ke depannya," ujar Kadishub Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/17).

Revisi Permenhub 32 tahun 2016 ini merupakan hasil dari perundingan berbagai pihak yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Kemenko Polhukam), stakeholder, dan juga pemerhati transportasi Indonesia.

Adapun dalam revisi ini terdapat 11 poin yang dibahas khusus untuk angkutan umum beroda empat. (Baca: Angkot Versus Ojek "Online", Penumpang Terlantar)

Di antaranya adalah mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah serta penerapan batas kuota jumlah angkutan berbasis aplikasi. Kedua hal tersebut sepenuhnya diserahkan pada kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui kadishub masing-masing.

Kompas TV Unjuk rasa angkutan kota hingga bentrokan antar angkutan ojek aplikasi dan angkutan umum konvensional kembali terjadi. Bahkan bentrokan kali ini berakhir anarkistis dan sempat memakan korban. Demo besar-besaran angkutan kota kembali digelar di Bandung, Jawa Barat. Tuntutannya masih sama, penertiban angkutan umum berbasis aplikasi online. Para pengemudi angkot ini mengeluhkan banyaknya angkutan online yang beroperasi di Bandung. Sehingga, penghasilan para pengemudi angkot ini anjlok hingga 70%.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com