JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghadirkan empat orang saksi pada sidang kelima belas kasus itu, Selasa (21/3/2017) mendatang. Keempat saksi yang dihadirkan tersebut merupakan saksi ahli yang akan meringankan Ahok.
"Minggu besok ada empat ahli dari berbagi bidang. Namanya akan kami susulkan hari besok dan dalam koordinasi kami dengan JPU (jaksa penuntut umum)," kata anggota tim kuasa hukum Ahok di dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Saat menanggapi hal itu, ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi meminta tim kuasa hukum Ahok untuk berkoordinasi dengan JPU. Hal itu perlu dilakukan agar JPU mengetahui latar belakang para saksi tersebut.
"Diinformasikan supaya ada keseimbangan, agar ada kesempatan bagi penuntut umum untuk menyusun pertanyaan," kata Dwiarso.
Dwiarso menyudahi sidang hari ini setelah tidak ada lagi saksi yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok.
"Karena saksi dan ahli selesai kita periksa dan masih ada saksi yang diperiksa berikutnya, maka sidang hari ini kami tunda satu minggu, Selasa depan tanggal 21 Maret dengan perintah agar saudara terdakwa untuk hadir," kata Dwiarso.
Dalam sidang hari ini, ada empat orang yang bersaksi. Mereka adalah Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung; Suyanto, seorang sopir asal Dusun Ganse, Gantong, Belitung Timur; Fajrun, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang; dan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.