JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, KPU DKI telah mendorong Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memeriksa kondisi kejiwaan penghuni panti sosial di seluruh di Jakarta. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penghuni panti memenuhi syarat sebagai pemilih pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 atau tidak.
"Kemarin kan sebenarnya Dinkes (Dinas Kesehatan) sudah sanggup. Kami dorong juga Pemprov DKI dengan Dinkesnya, di panti, khususnya yang terganggu jiwa dan ingatannya, turunkan saja tim. Nanti misalnya koordinasi dengan KPU/Bawaslu, dilakukan pemeriksaan," kata Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Sesuai ketentuan, warga yang terganggu jiwa dan ingatannya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Karena itu, Dinas Kesehatan diminta untuk memeriksa dan mengeluarkan surat keterangan jika penghuni panti terganggu jiwa atau ingatannya.
"Kalau ada surat keterangan dokter bahwa orang tersebut tidak memenuhi syarat karena terganggu jiwa dan ingatannya, baru dihapus (dari daftar pemilih tetap/DPT)," kata dia.
Mereka yang terganggu jiwa atau ingatannya tetapi tidak ada surat keterangan dokter, tidak bisa dihapus dari DPT.
Dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan Dinas Kesehatan, KPU DKI Jakarta bisa dengan pasti memasukan dan menghapus warga dari DPT sesuai dengan syarat yang berlaku.
"Supaya KPU tidak dituduh menghilangkan hak pilih seseorang atau sebaliknya, memasukkan orang yang tidak memenuhi syarat," kata Sidik.
Sebelum penetapan DPT, KPU DKI merekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) terlebih dahulu. Saat ini rekapitulasi masih dilangsungkan di tingkat kelurahan. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang hingga tingkat provinsi.
Setelah DPS ditetapkan, KPU DKI Jakarta akan mengumumkannya di kantor kelurahan dan secara online di laman KPU. Sebelum penetapan DPT, Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.