JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berencana menghadirkan para ahli pidana yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, para ahli tersebut merupakan ahli pidana yang pernah diperiksa penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus Ahok.
"Sudah kami mohon untuk menghadirkan ahli pidana itu kepada majelis hakim," ujar Wayan di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Namun Wayan belum dapat memastikan para ahli tersebut bisa dihadirkan atau tidak dalam persidangan selanjutnya. Soalnya, saat ini masih perlu dikoordinasikan.
"Kami tunggu pertimbangan hakim," kata Wayan.
Ia menjelaskan, ahli pidana tersebut termasuk dalam kesembilan ahli yang sempat dimintai keterangan pada tahap pemeriksaan di kepolisian. Dari sembilan ahli itu, ada enam yang menyatakan tidak ada unsur pidana dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Sedangkan tiga ahli lainnya, menyatakan bahwa pidato Ahok telah memenuhi unsur pasal penodaan terhadap agama.
Enam ahli yang menyatakan tidak ada unsur pidana antara lain adalah Indriyanto Seno Adji, Eva Achjani Zulfa, Siti Hamamah Suratno, dan satu ahli yang sudah dihadirkan yaitu Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.