JAKARTA, KOMPAS.com - Emmy Hafild, salah satu juru bicara tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, mengatakan reklamasi di Teluk Jakarta merupakan proyek pemerintah pusat. Ahok sebagai gubernur Jakarta yang kini non-aktif karena harus kampanye pada Pilkada DKI 2017 hanyalah eksekutor proyek tersebut.
"Itu proyek nasional. Jadi gubernur DKI hanya eksekutor karena rencana dikerjakan di pemerintah pusat dan perencanaan terakhir dilakukan menteri perekonomian era SBY, Hatta Rajasa. Ini proyek nasional, bukan DKI saja, untuk menyelamatkan DKI," kata Emmy dalam konferensi pers di Posko Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Emmy mengatakan, sebagai eksekutor, Ahok berupaya untuk menjalankan reklamasi lebih baik dari reklamasi yang dilakukan sebelumnya. Reklamasi di Jakarta, lanjut dia, sudah mulai dikerjakan sejak 1972, termasuk Ancol, Dunia Fantasi, Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, hingga Greenbay.
"Reklamasi sebelumnya yang penggusuran terhadap nelayan untuk perumahan mewah, Ancol, nelayan disingkirkan. Kali ini gubernur ingin melakukan suatu berbeda. Kalaupun reklamasi, rakyat Jakarta akan mendapat keuntungan sebesar-besarnya dan nelayan tidak disingkirkan, malah diberdayakan," kata dia.
Menurut Emmy, reklamasi harus dilakukan untuk menyelamatkan Teluk Jakarta yang tercemar. Warga di pesisir Jakarta beraktivitas di pinggiran kali yang sudah tercemar.
"Sebagai negara punya ibu kota yang pantainya seperti itu, airnya hitam dan bau, masa mau dibiarin. Lalu mau diapain supaya layak huni? Harus dibuat ekosistem baru buatan," ucap Emmy.
Dengan adanya reklamasi, pantai yang tercemar bisa terendam dan ditanami bakau. Di depan tanaman bakau tersebut dibuat permukiman baru yang layak. Nantinya, pulau hasil reklamasi itu akan dibagi dalam tiga zonasi, yakni permukiman, komersial, dan fasilitas pemerintah.
"Itu yang direncanakan pemerintah pusat. Gubernur ingin kalau ini (pulau reklamasi) jadi wilayah DKI, maka ini jadi sesuatu yang baru untuk warga seluruh kelas," tutur dia.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kemarin mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI tentang pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau F, I, dan K pada Kamis (16/3/2017). Hakim mewajibkan agar SK Gubernur DKI tersebut dicabut.
Baca: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K