JAKARTA, KOMPAS.com - KH Ahmad Ishomuddin menyatakan, dirinya bersaksi sebagai ahli agama Islam dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Ia menyatakan kesaksiannya bukan atas nama PBNU ataupun MUI.
Ahmad merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat periode 2015-2020. Ia dihadirkan sebagai saksi di persidangan oleh pihak Ahok.
"Jadi saya datang ke tempat ini sebagai pribadi, tidak atas nama MUI ataupun PBNU," ujar Ahmad seusai persidangan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad menilai wajar jika pendapatnya sedikit berbeda dengan sikap keagamaan MUI dalam kasus dugaan penodaan agama itu.
MUI menyatakan bahwa pernyataan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 merupakan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Adapun apabila pendapat saya berbeda saya kira wajar-wajar saja, karena dalam Islam, agama yang saya pahami sangat toleran dengan perbedaan-perbedaan pendapat.... Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma'ruf Amin," kata dia.
Ahmad menjelaskan, dia bersedia hadir untuk bersaksi dalam sidang karena ingin memberi masukan kepada majelis hakim. Dengan demikian majelis hakim mendapat informasi yang seimbang sebelum memutuskan perkara yang menyeret Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.