JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara pihak terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghadirkan ahli hukum pidana Muhammad Hatta pada persidangan lanjutan kasus itu yang digelar pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Salah seorang pengacara Ahok, I Wayan Sidarta menjelaskan, Hatta merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pernah menangani kasus penodaan agama.
"(Hatta) pernah mengadili kasus tentang penodaan agama. Jadi nanti bisa dicermati apakah Pak Basuki benar menistakan agama atau tidak, padahal sebenarnya enggak," ujar Wayan di lokasi persidangan, Rabu.
Wayan menambahkan, tim pengacara ingin membuktikan kepada masyarakat luas bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu tidak ada niat sedikitpun untuk menodai agama Islam.
"Nanti akan terang-benderang kenapa kasus yang sama seperti ini tidak sampai pengadilan. Ya karena ada orang yang ingin menghalangi Pak Basuki melakukan pelayanan (gubernur)," kata Wayan.
Tim pengacara Ahok rencananya akan membawa tujuh orang ahli dalam persidangan hari ini. Dua dari tujuh ahli itu sudah pernah di-BAP (dibuatkan berita acara pemeriksaan), yaitu ahli bahasa yang merupakan guru besar linguistik Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo, dan ahli psikologi sosial, Risa Permana Deli. Risa merupakan Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratoriun Psikologi Sosial Eropa.
Sisanya, termasuk M Hatta, merupakan ahli yang belum di-BAP. Mereka adalah ahli agama Islam Hamka Haq yang merupakan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, ahli agama Islam Masfar Farid Mas'udi yang merupakan Rois Syuriah PBNU periode 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia.
Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan, dan ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsyudin dan tim pengacara akan membacakan BAP Ahli Hukum Pidana Dr. Noor Aziz Said, SH, M.Hum yang berhalangan hadir di persidangan.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.