JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi memberi batasan waktu persidangan kasus dugaan penodaan agama hari ini hingga tengah malam. Adapun, ini merupakan pemeriksaan saksi ahli yang terakhir dalam sidang atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ini.
"Hari ini adalah pemeriksaan ahli yang terakhir. Maka kami tekankan persidangan ahli akan kami habiskan hari ini sampai pukul 24.00 WIB," ujar Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Rabu (29/3/2017).
Oleh karena itu, semua saksi meringankan yang dibawa oleh pengacara Basuki atau Ahok harus selesai diperiksa hari ini. Hakim tidak akan memberi kesempatan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Dwiarso pun meminta pengacara untuk efisien dalam melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli.
"Kalau tidak perlu ditanya ya jangan ditanya, agar bisa terperiksa semua," ujar Dwiarso.
Tim pengacara Ahok membawa tujuh orang ahli dalam persidangan ini. Dua dari tujuh ahli itu sudah pernah di-BAP (dibuatkan berita acara pemeriksaan), yaitu ahli bahasa yang merupakan guru besar linguistik Universitas Katolik Atmajaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial Risa Permana Deli.
Risa merupakan Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratoriun Psikologi Sosial Eropa. Sisanya merupakan ahli yang belum di-BAP. (Baca: Hargai Hakim, Ahok Minta 12 Ahli yang Belum Bersaksi Tidak Dihadirkan)
Mereka adalah ahli agama Islam Hamka Haq yang merupakan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, ahli agama Islam Masfar Farid Mas'udi yang merupakan Rois Syuriah PBNU periode 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia.
Ada juga ahli hukum pidana Muhammaf Hatta yang merupakan praktisi hukum dan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ahli hukum pidana dari Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan, dan ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsyudin.