Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Kan Manusia Juga, Masa Enggak Boleh Ngetem di Jalur Angkot"

Kompas.com - 30/03/2017, 22:27 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Para pengemudi ojek online di Depok menganggap adanya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor tidak adil bagi mereka.

Hal itulah yang dilontarkan para pengemudi ojek online yang ditemui Kompas.com di sepanjang Jalan Margonda pada Kamis (30/3/2017) malam.

Didaulat berbicara mewakili rekan-rekannya, Ferdian (24) menilai tidak seharusnya Pemkot Depok menerbitkan peraturan berisi larangan yang hanya berlaku untuk pengemudi ojek online. Namun, tidak berlaku untuk angkutan kota

"Kita kan manusia juga. Masa enggak boleh berhenti, enggak boleh ngetem di jalur angkot," kata Ferdian.

Baca: Angkutan Berbasis Aplikasi di Depok Dilarang Jemput Penumpang di Lokasi Ini...

Inti dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 adalah pembatasan angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online, untuk menjemput penumpang ataupun berhenti di tempat-tempat tertentu, salah satunya pada pinggir jalan di ruas jalan yang telah dilalui angkutan umum eksisting, tak terkecuali di depan mal.

Menurut Ferdian, ngetem yang mereka lakukan sebenarnya tidak hanya untuk sekedar menunggu penumpang. Tapi juga beristirahat. Selain tentunya, menghemat bahan bakar.

"Kalau kita jalan terus ya rugi. Kan bensin jalan terus," ujar dia.

Selain menyesalkan adanya larangan ngetem, Ferdian juga menyayangkan adanya anggapan bahwa keberadaan mereka telah menyebabkan kemacetan. Ketimbang motor-motor milik pengemudi ojek online, ia menganggap angkot justru lebih menyebabkan kemacetan.

Ia kemudian mencontohkan salah satu titik di Jalan Margonda, tepatnya di depan SD Pondok Cina 03 Pagi. Titik tersebut diketahui memang menjadi sumber kemacetan karena seringnya angkot-angkot yang ngetem.

"Sekarang yang macet di mana? Di situ? Karena apa? Angkot kan. Kita cuma satu jalur. Dia dua jalur," ucap Ferdian.

Baca: Pengemudi Ojek Online Masih Ngetem di Jalan Margonda

Menurut Ferdian, selama ini para pengemudi ojek online sudah cukup patuh pada peraturan yang melarang mereka menjemput penumpang di terminal ataupun stasiun.

"Tapi kalau kayak gini mau enggak ini para pengemudi ojek online sudah cukup patuh pada peraturan yang melarang mereka mimana? Padahal sama-sama nyari nafkah kan. Rezeki enggak ada yang ketuker," pungkas Ferdian.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 disebutkan angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online masih bisa menjemput calon penumpang yang meminta dijemput di mal. Dengan syarat, penjemputan dilakukan di dalam area mal.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com