Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Berbasis Aplikasi di Depok Dilarang Jemput Penumpang di Lokasi Ini...

Kompas.com - 30/03/2017, 16:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor pada awal pekan ini.

Peraturan ini salah satunya mengatur penyedia jasa angkutan orang berbasis aplikasi.

Berdasarkan aturan itu, penyedia aplikasi wajib menyediakan tempat khusus untuk parkir kendaraan bermotor mitranya.

Kegiatan parkir mitra penyedia aplikasi tersebut dilarang mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan/atau kegiatan lainnya.

(Baca juga: Transportasi "Online", Dianggap Solusi tetapi Tak Punya Aturan)

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana, salah satu lokasi yang dilarang untuk jadi tempat parkir atau pemberhentian angkutan orang berbasis aplikasi adalah pinggir jalan yang ruas jalan tersebut dilalui angkutan umum.

Tak terkecuali di depan pusat perbelanjaan atau mal. Kendati demikian, kata dia, angkutan berbasis aplikasi masih bisa menjemput calon penumpang yang meminta dijemput di mal.

Syaratnya, penjemputan dilakukan di dalam area mal. "Jadi tidak dilarang mengangkut penumpang di pertokoan, mal dan rumah. Tetapi tidak mengangkut dari pinggir jalan. Apalagi sampai ngetem atau parkir di pinggir jalan dan trotoar," kata Gandara Budiana saat dihubungi, Kamis (30/3/2017).

Selain itu, angkutan orang berbasis aplikasi masih dapat menjemput penumpang di rumah dan tempat-tempat lain selain di pinggir jalan yang dilalui angkutan umum.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tersebut juga mengatur bahwa angkutan orang berbasis aplikasi dilarang menjemput penumpang di area terminal.

Gandara menyampaikan, diterbitkannya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 ini bertujuan menghindari gesekan antara pengemudi angkutan umum dan ojek online.

(Baca juga: Pemerintah Dinilai Lambat Sikapi Fenomena Angkutan "Online")

Sebelum adanya peraturan ini, para sopir angkutan umum di Depok sempat berencana ingin mengadakan unjuk rasa besar-besaran di Balai Kota.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017, Pemkot Depok juga meminta pengelola mal dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya untuk menyediakan lahan parkir atau tempat tunggu bagi ojek online.

Tujuannya, memudahkan penjemputan penumpang di mal. "Jadi sepanjang pengemudi ojek online masuk ke dalam lingkungan pusat perbelanjaan, mereka masih bisa mengambil penumpang," ucap Gandara.

Kompas TV Meski pemerintah menunda aturan soal tarif dan kuota taksi online, tapi sudah terlihat bagaimana pemerintah memandang kehadiran mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com