JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana untuk mengajukan barang bukti tambahan dalam persidangan ke-17 kasus itu yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017). Barang bukti tambahan tersebut adalah tafsiran dari mufti di Mesir terhadap surat Al Maidah ayat 51.
"Pertama, fatwa dari mufti Mesir berkaitan dengan penafsiran Al Maidah ayat 51," kata pengacara Ahok, Humphrey Djemat, di Kementan, Selasa.
Humprey menjelaskan, tafsiran tersebut menyebutkan bahwa diperbolehkan memilih pemimpin dari golongan non-muslim atau pun perempuan.
"Itu ada, itu kami kasih. Kemudian beberapa dokumen yang berkaitan dengan bukunya Pak Ahok, merubah Indonesia diminta aslinya. Itu kami tambahkan," kata Humprey.
Baca juga: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.