JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat menanyakan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai sikapnya yang kerap berkata kasar.
Dwiarso mengaku pernah menonton video di You Tube kala Ahok memarahi warga yang datang ke Balai Kota DKI Jakarta.
"Apakah Anda sadar kalau Anda kasar?" tanya Dwiarso kepada Ahok dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Ahok pun mengakui hal tersebut. Namun, dia mengaku saat ini telah berubah. Ahok menjelaskan, dia berkata kasar hanya kepada orang yang ngeyel.
Baca: Ahok: Saya Harus Meminta Maaf Atas Kegaduhan Ini
Orang tersebut, menurut Ahok menutupi kesalahannya dan ingin menjebak Ahok karena saat itu banyak wartawan di Balai Kota.
"Orang-orang itu pasti berpikir saya akan jaim (jaga image). Gubernur kan enggak boleh marah, dia di depan publik untuk mojokin saya, pas gitu saya pikir balik, aku marah saja. Ini gubernur enggak jaim punya kok," kata Ahok.
Selain itu, Ahok juga mengaku pernah memarahi warga yang melanggar peraturan. Saat itu, ada warga yang mengadu kepada dirinya bahwa dipersulit membuat izin mendirikan sebuah bangunan.
Namun, pada kenyataanya ternyata, dia membangun sebuah toko dengan izin mendirikan bangunan rumah.
Baca: Ahok: Saya Pidato Enggak Pernah Pakai Mikir
Oleh karena itu Ahok memarahi warga tersebut. Ahok pun mengaku saat ini sudah punya cara untuk mengendalikan emosinya yang kerap meledak-ledak.
Dia sudah menyuruh ajudannya untuk mendorongnya masuk ke ruangan jika Ahok sudah mulai emosi.
Mendengar penjelasan dari Ahok, Dwiarso menegaskan, apakah Ahok sudah benar-benar berubah. Ahok pun menyatakan sudah merubah sikap pemarahnya tersebut.
"Sekarang saya sudah lebih pintar. Saya diajarin dari Pak Habibie kalau mau marah dan kesal senyum saja. Ini pelajaran dari Pak Harto katanya, kalau mau marah senyum saja. Makanya pas debat kemarin berhasil aja. Dikerjain, saya senyum, kalau dulu aku maki balik," kata Ahok.
Dwiarso pun berharap agar Ahok konsisten dengan perubahan sikapnya tersebut.
"Mudah-mudahan ini perubahan yang seterusnya ya," ucap Dwiarso.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.