Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU dan Bawaslu DKI

Kompas.com - 07/04/2017, 08:20 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada Jumat (7/4/2017) siang.

Sebelum putusan ini digelar, ketiganya telah dua kali menjalankan sidang, yakni pemeriksaan pengadu, teradu, saksi-saksi, hingga bukti.

"Nanti kita sidang lagi untuk keputusan hari Jumat, tanggal 7. Kalau ada pelanggaran, tidak akan dibiarkan sekecil apa pun," ujar Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie dalam persidanhan pada Senin (3/4/2017). Sumarno,

Dahliah, dan Mimah diadukan ke DKPP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena menghadiri rapat kerja tim kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Mereka mengaku kehadiran tersebut atas undangan resmi dari tim pemenangan Ahok-Djarot. Mereka diminta hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan mekanisme putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca:Ketua DKPP: 99 Aduan soal Pilkada Layak Disidangkan

Di dalam persidangan, mereka mengaku menerima honor sekitar Rp 3 juta. Jimly menyebut tidak ada larangan bagi penyelenggara pemilu untuk menerima honor selama besarannya masih sesuai dengan standar biaya umum (BSU) yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, Sumarno sendiri diadukan ke DKPP oleh dua pihak lainnya, yakni Perkumpulan Relawan Cinta Ahok dan Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi.

Mereka mengadukan hal yang sama, yakni pemasangan foto aksi 212 sebagai foto profil WhatsApp Sumarno, pertemuan dengan cagub nomor pemilihan tiga Anies Baswedan pada saat pemungutan suara ulang di Kalibata, dan molornya pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sumarno, Dahliah, dan Mimah merasa semua yang mereka lakukan sebagai penyelenggara pemilu berada dalam koridor dan tidak melanggar kode etik apapun.

Oleh karena itu, mereka meminta DKPP tidak menolak semua pengaduan yang disampaikan ketiga pihak.

"Pengaduan dari pengadu tidak beralasan hukum. Mohon majelis dapat memberikan keputusan tidak mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya," kata Mimah dalam persidangan Kamis (30/3/2017) pekan lalu.

Baca: Ketua Bawaslu DKI Pertanyakan Pasal Kode Etik yang Dilanggarnya

Putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Jakarta Utara

Selain memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno, Dahliah, dan Mimah, DKPP juga akan menggelar sejumlah sidang putusan lainnya secara bersamaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com